Segala bentuk tindakan pelanggaran berat akan dikenakan
sanksi berupa pelobangan ID praktikan. Sanksi pelobangan ID praktikan
sebagai berikut:
1. ID lubang satu = nilai akhir praktikum maksimal B
2. ID lubang dua = niali akhir praktikum maksimal C
3. ID lubang tiga = nilai akhir praktikum maksimal D
4. Nilai Mata Kuliah “ E ”
apabila terbukti melakukan plagiat atau COPAS
Praktikan Gugur Praktikum
1. Kartu name tag telah dilubangi 3 kali
2. Name Tag hilang
3. Melakukan kecurangan dalam pelaksanaan praktikum
(menduplikat laporan kelompok lain, pengambilan data, tugas pendahuluan, tidak
bertanggung jawab atas
kerusakan dan kerusakan peralatan laboratorium dll).
4. Tidak mengikuti 1 modul praktikum
5. Melecehkan Dosen atau Asisten.



21.52
LABORATORIUM MANAJEMEN INDUSTRI