TATA TERTIB DOE



TATA TERTIB
A.    Praktikan Wajib
1.   Praktikan datang tepat waktu.
2.   Praktikan wajib datang 15 menit sebelum praktikum dimulai.
3.   Mengenakan pakaian rapi dan sopan.
4.   Praktikan wajib mengikuti praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
5.   Menjaga keutuhan dan kebersihan peralatan & ruangan laboratorium pada saat dan sesudah praktikum.
6.   Menghormati asisten dan dosen.
7.   Mengganti alat yang rusak atau hilang.
8.   Membersihkan dan mengembalikan semua alat yang telah dipakai.
9.   Melaksanakan praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
10.  Menggunakan ID praktikan saat praktikum maupun asistensi.
11.  Mengikuti seluruh modul praktikum.
12.  Melakukan asistensi minimal dua kali tiap modul.
13.  Mengenakan kemeja atau kaos berkerah pada saat pelaksanaan praktikum dan memakai sepatu serta dilarang memakai jaket (kecuali sakit).
14.  Mempersiapkan materi untuk praktikum sebaik – baiknya.

B.     Praktikan Tidak Diperkenankan
1.    Pinjam meminjam, berbicara atau berbuat curang selama praktikum berlangsung.
2.    Merokok, makan, minum, bersenda gurau selama melaksanakan praktikum.
3.    Keluar masuk laboratorium tanpa seijin asisten.
4.    Membuat gaduh pada saat praktikum.
5.    Melakukan kecurangan akademik (plagiatisme) seperti copy paste dari kelompok lain atau laporan terdahulu.
6.    Mengganggu praktikan yang lain.
C.    Sanksi-Sanksi
1.    Praktikan yang tidak  memakai pakaian yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti praktikum.
2.    Praktikan yang tidak mengikuti salah satu modul dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus.
3.    Segala bentuk tindakan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pelobangan ID praktikan. Sanksi pelobangan ID praktikan sebagai berikut:
1.      ID lubang satu      = nilai akhir praktikum maksimal B
2.      ID lubang dua       = niali akhir praktikum maksimal C
3.      ID lubang tiga       = nilai akhir praktikum maksimal D
4.    Peraturan ini tidak dapat diganggu gugat, dan ditetapkan demi kelancaran jalannya praktikum. Untuk hal-hal diluar peraturan ini akan ditentukan oleh Kepala Laboratorium.
D.       Praktikan Gugur Praktikum
1.      Kartu ID Card telah dilubangi 3 kali
2.      ID Card hilang.
3.      Melakukan kecurangan dalam pelaksanaan praktikum (menduplikat laporan kelompok lain, pengambilan data, tugas pendahuluan, tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan kerusakan peralatan laboratorium dll).
4.      Tidak mengikuti 1 modul praktikum
5.      Melecehkan Dosen atau Asisten.

                                                                                                                             
 
PELAKSANAAN DAN LAPORAN

A.   Pelaksanaan Praktikum
  1. Praktikan wajib datang sebelum waktu pelaksanaan praktikum yang telah ditentukan.
  2. Keterlambatan tidak ditolerir.
  3. Praktikan yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti pelaksanaan praktikum yang bersangkutan.
  4. Praktikan yang merusakkan alat harus mengganti dengan alat yang sama dalam waktu selambat-lambatnya 1 minggu, jika tidak praktikan yang bersangkutan akan dilaporkan kepada Pimpinan Prodi untuk diproses
  5. Praktikan harus mengikuti seluruh tata tertib praktikum.
  6. Praktikan wajib membawa semua peralatan yang telah ditentukan.
  7. Praktikan wajib mengerti dan memahami proses pelaksanaan praktikum.
B. Tugas dan Laporan Praktikum
·      Tugas  Pendahuluan
1.   Belajar untuk Pretest.
2.    Dikerjakan perorangan, Ditulis tangan dan rapi, menggunakan bolpoin biru.
3.      Segala bentuk kecurangan selama Penyusunan laporan resmi akan dikenakan sanksi.
·           Laporan Resmi
1.      Setiap kelompok harus membuat laporan resmi dengan sistematika laporan sebagai berikut :
BAB I       : Pendahuluan
BAB II      : Tinjauan Pustaka
BAB III    : Prosedur Percobaan/eksperimen
BAB IV    : Hasil dan Pembahasan
BAB V      : Kesimpulan dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
2.      Laporan resmi diketik komputer dengan format margin 4-3-3-3 dengan huruf times new roman 12 dengan spasi 1,5. Dikumpulkan dalam bentuk Hard copy (Print)
3.      Keterangan Tabel
a.       Semua tabel harus diberi keterangan dan nomor
b.      Keterangan tabel dituliskan di atas tabel dan rata tengah dengan tabel
c.       Jenis huruf times new roman 10
4.      Keterangan Gambar
a.    Semua gambar harus diberi keterangan dan nomor
b.    Keterangan gambar dituliskan dibawah gambar dan rata tengah dengan gambar
c.    Jenis huruf times new roman 10
5.      Laporan resmi di kumpulkan beserta Cover dengan ketentuan sebagai berikut:

MODUL I
BIRU
MODUL II
MERAH
MODUL III
KUNING

6.      Laporan resmi dikumpulkan 3 hari setelah praktikum yang sudah harus mendapatkan persetujuan dari masing-masing asisten kelompok. Jika terjadi keterlambatan, maka akan di beri sanksi pengurangan pada nilai laporan resmi. Dimana prosentasi pengurangan untuk tiap range keterlambatan sebagai berikut:
a.       0 - 20 menit                       : 30%
b.      21- 40 menit                      : 60%
c.       41- 60 menit                      : 90 %
d.      laporan resmi yang terlambat dikumpulkan lebih dari 1 jam tidak diterima dan nilai praktikum modul tersebut 0
7.      Revisi harus dikerjakan sesuai yang telah diberikan oleh asisten.
8.      Segala bentuk kecurangan selama Penyusunan laporan resmi akan dikenakan sanksi.

      c. Asistensi
1.      Asistensi wajib dilakukan minimal 2 kali dan bisa lebih jika asisten yang bersangkutan menghendaki.
2.      Asistensi pertama telah menyelesaikan minimal BAB IV (yang telah ditentukan)
3.      Asistensi kedua menyelesaikan BAB IVSELESAI
4.      Harus menunjukkan hasil revisian (hard & soft copy) sebelum melakukan asistensi ulang

Catatan : Hal-hal yang belum tercantum di atas akan di jelaskan kemudian.



 Bangkalan, 15 Okotober  2013
                                                                                                       KEPALA LABORATORIUM
                                                                                                         MANAJEMEN INDUSTRI






                                                                                                      TRISITA NOVIANTI, ST., MT.
                                                                                         NIP. 198008252003122001

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons | Blogspottemplate | Wpthemesbest